Minggu, 04 Agustus 2013

RUBRIK BEBAN KERJA DOSEN: menulis diktat, menerjemah, menyunting, asesor beban kerja


No
Kegiatan
SKS
Maks
Masa Berlaku
Bukti Fisik
Keterangan
2.5
Menulis Modul/Diktat/Bahan Ajar oleh seorang Dosen (Tidak diterbitkan, tetapi digunakan oleh mahasiswa
2
2 th s.t.s.k
Surat persetujuan dan bukti yang relevan
•Untuk 1 Modul/Diktat/Bahan Ajar yang dikerjakan oleh penulis pertama dan penulis anggota (beberapa dosen), maka penulis pertama  mendapat  60% dan anggota masing-masing dinilai sama sebesar 40%
•Untuk keterlibatan dalam 2 modul/diktat/bahan ajar : modul/diktat/bahan ajar pertama dinilai 100% dan buku kedua 60%
2.6
Menerjemahkan atau menyadur satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan
tercatat)

2

1 tahun sejak tanggal diterbit-kan

Buku dan Surat persetujuan Dekan
·    Menterjemahkan atau menyadur 1 judul naskah buku = 2 sks
·    1 judul buku, diterjemahkan oleh lebih dari 1 orang, maka nilai diibagi, sbb. :
-     Ketua/Editor = 60% x 2 sks = 1,2 sks,
-     Anggota         = 40% x 2 = 0,8 sks.

2.7
Menyunting satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat)


2

1 tahun sejak tanggal diterbit-kan

Buku dan Surat persetujuan Dekan
·    1 judul naskah yang disunting = 2 sks
·    1 judul buku, buku yang disunting oleh lebih dari 1 orang, maka penyunting pertama dinilai 1 sks, sedangkan penyunting angota 1 sks dibagi rata untuk semua anggota


2.8
Sebagai asesor Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi sampai dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) dosen

1

1 tahun sejak tanggal bukti kegiatan

SK dan bukti kegiatan yang disyahkan Rektor
·    Nilai untuk setiap dosen yang dievaluasi (untuk jumlah dosen kurang dari 8)  : 

Nilai sebagai asesor = Jumlah Dosen x 1 sks
                                                         8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar