Minggu, 04 Agustus 2013

RUBRIK BEBAN KERJA DOSEN: Penunjang



No
Kegiatan
SKS
Maks
Masa Berlaku
Bukti Fisik
Keterangan
IV
BIDANG PENUNJANG




4.1.
 Bimbingan Akademik terhadap setiap 12 orang mahasiswa.


1
1 tahun sejak tgl. awal semester
Surat tugas/SK Dekan/Dir. PPs
·    Termasuk kegiatan perwalian
·    Setiap 12 mahasiswa dihitung 1 sks per semester
·    Untuk jumlah bimbingan kurang atau lebih dari 12 mahasiswa, penilaian  dihitung secara proposional

4.2.
Bimbingan dan Konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa

1
1 tahun sejak tgl. awal semester
Surat tugas/SK Dekan/Dir. PPs
·    Termasuk kegiatan perwalian
·    Setiap 12 mahasiswa dihitung 1 sks per semester
·    Untuk jumlah bimbingan kurang atau lebih dari 12 mahasiswa, penilaian  dihitung secara proposional

4.3.
Pimpinan pembinaan unit kegiatan mahasiswa

1
Sesuai SK Tugas

Surat tugas Rekor/PR III/Dekan
·    Pembina/Ketua/Pembimbing/Pendamping kegiatan kemahasiswaan = 1 sks/kegiatan per semester. Contoh kegiatan kemahasiswaan :
-   UKM, Ormawa (Organisasi Mahasiswa),
-   Majalah Mahasiswa, Bimbingan penalaran Mhs,  LKMM, LKTI, LKIP, dll.

4.4.
Pimpinan organisasi sosial internal

1

Surat tugas/SK Rektor/Dekan

·   Organisasi sosial intern; menjadi Ketua/wakil ketua per semester
·   Misal : KPN,  Koperasi fakultas, Dharma wanita, Takmir Masjid

4.5.
Sekretaris Senat Universitas
4

SK Rektor

·    Dihitung per semester

4.6.
Sekretaris Senat Fakultas
4

SK Rektor

·    Dihitung per semester
4.7.
a.       Pejabat yang diangkat atau dipilih berdasarkan SK Rektor :
o   Kepala/Koordinator/Ketua
o   Sekretaris



4
3

SK Rektor
·    Dihitung per semester

4.8.
b.       Pejabat yang diangkat atau dipilih berdasarkan SK Dekan :
o   Kepala/Koordinator/Ketua
o   Sekretaris



3
2

SK Dekan
·    Dihitung per semester

4.9.
Ketua Panitia Ad. Hoc. (umur panitia sekurangnya 1 semester)
1

Surat Keputusan/ Surat Tugas

·    Ketua/Wakil/Sekretaris, Anggota = 1 sks, per semester
·    Termasuk kegiatan yang menyatakan bahwa panitia bubar dengan sendirinya

4.10.
Ketua Panitia tetap: (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) untuk:



      Ketua/Wakil/Sekretaris  = 2 sks, Anggota = 1 sks per tahun


 Beda unsur IV (Penunjang) dengan unsur I dalam hal pembimbingan
Unsur I berbentuk kegiatan, sehingga daftar presensi/ kehadiran menjadi bukti
Unsur IV hanya untuk status sebagai pembimbing, sehingga syarat bukti cukup SK

Dosen wali/pembimbing akademik  1/12 sks per satu orang mahasiswa
Waktu konsultasi: 15 menit/minggu/mahasiswa
Membimbing dosen yunior 1/6 sks per orang dosen junior
Waktu konsultasi: 30 menit/minggu/dosen yunior
Bimbingan dan konseling 1/12 sks per orang mahasiswa
Waktu konsultasi:  15 menit/minggu/mahasiswa


Unit Kemahasiswaan
*         Ketua: 1 sks/semester; 3 jam/minggu
*         Anggota: 1/2 sks        ; 1,5 jam/minggu

Organisasi Intern
©       Ketua: 1 sks/semester; 3 jam/minggu
©       Anggota: 1/2 sks        ; 3 jam/minggu (begitu dalam slide Mintarsih Adimihardja UNILA, bukankah sama dengan di atas, yaitu 1,5 jam/mgg?)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar